MAKALAH KONSEP DASAR EKONOMI KOPERASI

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.[1]

Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

  1. Rumusan masalah
  • Apa saja definisi, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi?
  • Jelaskan apa saja yang mengenai konsep koperasi!
  • Apa latar belakang aliran koperasi?
  • Uraikan sejarah perkembangan koperasi!
    1. Tujuan
  • Untuk mengetahui definisi, fungsi, tujuan dan prinsip koperasi
  • Untuk mengetahui tentang konsep koperasi
  • Untuk mengetahui latar belakang aliran koperasi
  • Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Definisi, Fungsi, Tujuan Dan Prinsip Koperasi
  2. Definisi,

Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:[2]

  • Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
  • Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
  • Pengertian Koperasi di Indonesia menurut UU No. 25/1992

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

  1. Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

  1. Tujuan koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.[3]

  1. Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
  3. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.

 

  1. Konsep Koperasi

Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep Negara berkembang didunia,ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

  1. Konsep Koperasi Barat

Konsep ini adalah suatu konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  • Unsur-Unsur di Koperasi Barat :
  • Setiap anggota individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan dikoperasi tersebut.
  • Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
  • Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
  • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
    1. Konsep Koperasi Sosialis

Pada konsep ini menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tentang tujuan koperasi dibentuk. Yaitu, tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Perbedaan konsep koperasi negara berkembang dengan konsep koperasi sosialis yaitu : Kalau konsep koperasi sosialis tujuannya untuk koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep koperasi negara berkembang tujuannya koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

 

  1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

  • Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
  • Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.

  • Aliran Sosialis

Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

 

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi
  2. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The  Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
  1. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
  • Koperasi Di Indonesia Sebelum Merdeka

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para renternir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.[4]

Setelah Budi Utomo sekitar 1911, serikat Dagang Islam ( SDI ) dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi ( sejenis waserda KUD ), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.[5]

Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.

Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 ( kemudian diubah pada tahun 1925) , dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di Indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no. 108.

Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no. 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadilah dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di Indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia ( PNI ) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1929, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang mencabut undang-undang no. 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.

  • Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah makaMoh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.

Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14tahun 1965 di Jakarta.

 

  • Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIIImembebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.[6]

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:

  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Jadi kesimpulan dari pendahulan, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berfungsi dan berperan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Tujuan dari koperasi itu adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan untuk prinsip koperasi sudah dijelaskan Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5.

Dalam koperasi terdapat konsep dasar yaitu konsep koperasi barat (sebuah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan ) , konsep koperasi sosialis (menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional ), dan konsep koperasi negara berkembang (menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri).

Lalu didalam latar belakang timbulnya koperasi terdapat aliran-aliran yang juga di bagi 3 yaitu : ,Aliran Yardstick,Aliran Sosialis,Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)

Dan penjelasan terakhir di pendahuluan ini adalah mengenai sejarah lahirnya koperasi , dimana koperasi sudah berdiri dan ada sejak lama. Yaitu sejak Indonesia sebelum merdeka hingga orde baru sampai sekarang ini juga koperasi masih berkembang

  1. Saran

Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.

DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.

http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia

http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

 

[1] Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.

 

[2]DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.

 

 

[3]  http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

[4] · http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia

 

[5] Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.

 

[6] ·http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

 

Tinggalkan komentar